2. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum naik ke kapal atau di pelabuhan;
3. Tidak diwajibkan melakukan karantina;
4. Nakhoda dan awak kapal yang akan meninggalkan kapal di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam segera setelah turun dari kapal atau di pelabuhan.
- Tidak diwajibkan melakukan karantina.
5. Nakhoda dan awak kapal yang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi Covid-19 boleh melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Jika nakhoda dan awak kapal menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen, kemudian:
- Jika hasil Rapid Test Antigen positif, maka dilanjutkan dengan tes RT PCR.
- Jika hasil tes RT PCR tetap positif, maka dilanjutkan dengan perawatan di RS dan biaya ditanggung Perusahaan Pelayaran, kemudian diganti nakhoda dan awak kapal lain.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Syarat Perjalanan saat Pandemi