News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Perjalanan Laut Terbaru Tidak Pakai Hasil RT PCR, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kapal laut - Artikel ini memuat aturan Perjalanan Laut terbaru mulai berlaku sejak Rabu (2/11/2021).

2. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum naik ke kapal atau di pelabuhan;

3. Tidak diwajibkan melakukan karantina;

4. Nakhoda dan awak kapal yang akan meninggalkan kapal di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib:

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam segera setelah turun dari kapal atau di pelabuhan.

- Tidak diwajibkan melakukan karantina.

5. Nakhoda dan awak kapal yang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi Covid-19 boleh melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Jika nakhoda dan awak kapal menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen, kemudian:

- Jika hasil Rapid Test Antigen positif, maka dilanjutkan dengan tes RT PCR.

- Jika hasil tes RT PCR tetap positif, maka dilanjutkan dengan perawatan di RS dan biaya ditanggung Perusahaan Pelayaran, kemudian diganti nakhoda dan awak kapal lain.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Syarat Perjalanan saat Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini