TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) menerbitkan peraturan terbaru perjalanan transportasi laut.
Peraturan tersebut berlaku bagi penumpang yang ingin melakukan pelayaran antar pelabuhan dalam negeri untuk wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.
Kemenhub menyampaikan Surat Edaran Nomor 95 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19 pada Rabu (3/11/2021).
Pemerintah telah menghapus kebijakan penumpang yang wajib menunjukkan surat hasil RT PCR.
Penggunaan surat hasil RT PCR hanya digunakan jika penumpang yang menunjukkan surat negatif Rapid Antigen memiliki gejala terpapar Covid-19.
Kemudian, jika ada pemalsuan surat keterangan Rapid Test Antigen, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan dalam Surat Edaran Nomor 95 Tahun 2021 berlaku sejak Selasa (2/11/2021) sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api November 2021, Tidak Wajib Tes RT PCR, Sudah Bisa Pakai Antigen
Selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan transportasi laut dalam negeri terbaru:
1. Penumpang wajib menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer).
2. Menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
3. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.
4. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
5. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
6. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.