News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Berapa Tarif Tes Antigen di Bandara? Ini Tarif Tertinggi di Pulau Jawa-Bali

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut tarif tes antigen di bandara dan tarif tertinggi di Pulau Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.

- Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu);

- Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Berikut tarif tes antigen di bandara dan tarif tertinggi di Pulau Jawa Bali dan Luar Jawa Bali. (Tribunnews/Jeprima)

VP of Corporate Communication AP II, Yado Yarismano mengatakan, tarif rapid test antigen di Airport Health Center sudah sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.

"Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp 99.000 di Jawa - Bali, dan Rp 109.000 di luar Jawa - Bali."

"AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp 85.000," kata Yado dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).

Sebelumnya, Airport Health Center di bandara-bandara AP II juga sudah menurunkan tarif PCR menjadi Rp 496.000 (hasil tes 24 jam) sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.

"Penurunan tarif rapid test antigen ini diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global Covid-19," kata Yado.

Lokasi tes dapat dilakukan di beberapa kemungkinan titik lokasi antara di Airport Health Center Terminal 2, Terminal 3, atau Parkir Inap 2.

Calon penumpang pesawat juga bisa langsung menuju lokasi Airport Health Center untuk melakukan tes (walk in service).

Meski layanan tes Covid-19 tersedia di Bandara AP II, Yado mengimbau agar calon penumpang pesawat dapat melakukan tes di fasilitas kesehatan atau laboratorium di luar bandara.

Hal ini bertujuan agar calon penumpang pesawat dapat langsung memproses keberangkatannya ketika tiba di bandara.

Pada informasi sebelumnya disebutkan jika penumpang wajib menggunakan tes RT-PCR untuk perjalanan dari dan menuju bandara di wilayah Jawa-Bali.

Namun, kini tak wajib menggunakan tes RT-PCR.

Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini