- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat;
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga;
- WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Langkah Membuat e-KTP
Adapun langkah yang bisa dilakukan untuk membuat e-KTP, yaitu:
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Setelah memiliki dokumen yang dibutuhkan, dokumen tersebut perlu digandakan.
Lantaran, pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen.
2. Datangi Kelurahan
Anda perlu datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan.
Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
3. Serahkan Dokumen