News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat;

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga;

- WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Langkah Membuat e-KTP

Adapun langkah yang bisa dilakukan untuk membuat e-KTP, yaitu: 

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Setelah memiliki dokumen yang dibutuhkan, dokumen tersebut perlu digandakan.

Lantaran, pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen.

2. Datangi Kelurahan

Anda perlu datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan.

Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

3. Serahkan Dokumen

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini