News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah untuk membuat e-KTP.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara.

KTP diwajibkan bagi setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun.

Pada KTP, terdapat informasi data diri pemilik, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemilik KTP harus berhati-hati agar informasi yang ada pada KTP tidak disalahgunakan.

Pasalnya, NIK adalah angka penting, karena pada nomor tersebut dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif masyarakat.

Sejak 2011, KTP mulai berbentuk elektronik

Lalu, bagaimana cara membuat e-KTP?

Baca juga: Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id

(Ilustrasi e-KTP) Syarat, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah membuat e-KTP (Tribunnews.com)

Baca juga: Urus STNK Hilang atau Rusak dengan Cara Ini, Bawa KTP dan BPKB

Pada laman Indonesia.go.id, terdapat penjelasan mengenai dokumen dan langkah yang bisa dilakukan untuk membuat e-KTP, yakni:

Syarat Membuat e-KTP

Sebelum membuat e-KTP, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Berikut syarat-syarat untuk membuat e-KTP:

- Berusia 17 tahun;

- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini