Anda perlu menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.
Namun, disarankan Anda juga membawa dokumen asli karena petugas minta untuk ditunjukkan.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.
Apabila seluruh proses selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.
Surat tersebut juga dapat menjadi pengganti kartu identitas sementara.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian sesuai waktu yang telah ditentukan petugas.
Baca juga: Warna Mobil Tidak Sesuai STNK, Rachel Vennya Sampaikan Klarifikasi
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Kartu Tanda Penduduk