News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Cara Membuat e-KTP: Ini Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, serta Langkahnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Cara membuat e-KTP: Berikut syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah yang perlu dilakukan.

Anda perlu menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.

Namun, disarankan Anda juga membawa dokumen asli karena petugas minta untuk ditunjukkan.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.

Apabila seluruh proses selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.

Surat tersebut juga dapat menjadi pengganti kartu identitas sementara. 

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian sesuai waktu yang telah ditentukan petugas.

Baca juga: Warna Mobil Tidak Sesuai STNK, Rachel Vennya Sampaikan Klarifikasi

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Kartu Tanda Penduduk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini