4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.
Apabila seluruh proses selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.
Surat tersebut juga dapat menjadi pengganti kartu identitas sementara.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian sesuai waktu yang telah ditentukan petugas.
Baca juga: Warna Mobil Tidak Sesuai STNK, Rachel Vennya Sampaikan Klarifikasi
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Kartu Tanda Penduduk
Baca tanpa iklan