TRIBUNNEWS.COM - Pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat melakukan perubahan pemindahan kelas rawat secara mudah.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, peserta BPJS diperbolehkan melakukan perubahan kelas rawat jika telah sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Berikut Ketentuan Melakukan Perubahan Kelas Rawat BPJS Kesehatan:
A. Peserta PPU
- Bagi peserta PPU, perubahan kelas rawat akan mengikuti perubahan gaji/upah peserta BPJS
- PPU selain penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
- Perubahan kelas rawat bagi PPU Penyelenggara Negara mengikuti perubahan golongan/pangkat dan hak kelas rawat yang berlaku pada bulan berikutnya.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan: Melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center
B. Peserta BPU/BP
- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
- Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
- Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus dilengkapi dengan:
a) Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah).
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id