News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Berlaku Sejak 3 November 2021

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM.

TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Garuda Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru bagi penerbangan domestik yang berlaku sejak Rabu (3/11/2021).

Hal tersebut dilakukan karena Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru untuk seluruh moda transportasi termasuk pesawat terbang.

Aturan untuk transportasi udara ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 96 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan teranyar ini tertulis jika penumpang yang ingin memakai transportasi udara dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid anti test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri untuk Semua Moda Transportasi

Baca juga: Syarat Perjalanan Penumpang Berubah-ubah, Berikut Penjelasannya

Perlu diingat surat keterangan hasil rapid test antigen harus dilengkapi dengan adanya bukti vaksin dosis lengkap.

Sementara bagi penumpang yang masih menerima vaksin dosis pertama saja diwajibkan menunjukan hasil negatif test menggunakan RT-PCR.

Berkaca dari peraturan tersebut, Garuda Indonesia pun memperbarui peraturan khususnya pada penerbangan domestik.

Selengkapnya berikut adalah aturan terbaru untuk dapat naik Garuda Indonesia pada penerbangan domestik dikutip dari garuda-indonesia.com.

Aturan Terbaru Garuda Indonesia untuk Penerbangan Domestik

Penerbangan Dari atau Menuju Jawa dan Dari atau Menuju Bali di Dalam Jawa

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • Sertifikat vaksin dosis lengkap;
  • Hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan Dari atau Menuju Luar Jawan dan Dari atau Menuju Luar Bali

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
  • Hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan ke Pontianak

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
  • Hasil tes rapid antigen tidak berlaku.

Khusus tujuan Bali:

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini