Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.
“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam," ungkapnya.
"Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” jelas Ganip.
Baca juga: Presiden Jokowi Tawarkan 3 Sektor Prioritas Kerjasama dengan Persatuan Emirat Arab
Baca juga: Daftar MoU Kerjasama Indonesia-Persatuan Emirat Arab yang Disaksikan Jokowi dan MBR
Dikutip dari laman presidenri.go.id, Jokowi mengakhiri lawatan kerja ke luar negerinya selama tujuh hari pada Kamis (4/11/2021).
Presiden Jokowi dan rombongan bertolak dari Bandara Internasional Al Maktoum, Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA), dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia berkode GIA-1 sekitar pukul 21.35 waktu setempat (WS) atau Jumat (5/11/2021) pukul 00.35 WIB.
Selama di Dubai, Jokowi bertemu dengan Perdana Menteri (PM) dan Ruler atau Emir Dubai PEA Sheikh Mohammed Bin Rashid Al Maktoum (MBR).
Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya dari Glasgow: Pesan Presiden Jokowi Jelas, Harus Ada Keseimbangan
Baca juga: Jokowi dan Joe Biden Bertemu di Glasgow, Ajak AS Investasi EBT hingga Ekosistem Mobil Listrik
Jokowi bersama Pangeran MBR menyaksikan pertukaran sejumlah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam berbagai bidang.
PEA merupakan negara ketiga yang dikunjungi Jokowi setelah sebelumnya menghadiri KTT G20 di Roma, Italia, pada 30-31 Oktober 2021.
Lalu, dilanjutkan menghadiri KTT Pemimpin Dunia COP26 di Glasgow, Skotlandia pada 1-2 November 2021.
(Tribunnews.com/Nuryanti)