2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajin melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Masyarakat diharapkan dapat menaati aturan dan syarat yang berlaku serta harus selalu menaati protokol kesehatan yang berlaku dengan tertib selama masa pendemi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan Perjalanan di Masa Pandemi