TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun di dalam artikel ini.
Dikutip dari setkab.go.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan pers, Senin (1/11/2021) secara virtual.
"Alhamdulillah, tentunya kita bersyukur bahwa pada hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin COVID-19 dari vaksin Sinovac (CoronaVac dan vaksin COVID-19 dari Bio Farma) untuk anak usia 6-11 tahun," ujar Kepala BPOM.
Baca juga: Anak Usia 6-11 Tahun Kini Sudah Bisa Vaksin Covid-19, Lihat Syaratnya di Sini
Selain itu, Penny juga mengatakan, hasil uji klinik anak-anak pada aspek Imunogenisitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi yaitu 96 persen.
"Hasil uji klinis anak-anak ini tentunya lebih pada aspek keamanan dan aspek imunogenisitasnya. Imunogenisitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi, 96 persen. Aspek keamanan menunjukkan bahwa vaksin ini aman untuk anak usia 6-11 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, BPOM telah mengizinkan penggunaan vaksin Sinovac pada anak usia 12-17 tahun.
Sehingga, vaksin Sinovac dapat diberikan kepada anak-anak yang sudah berumur 6-17 tahun.
Lalu kapan palaksanaan vaksinasi untuk anak 6-11 tahun dilakukan?
Baca juga: Syarat Vaksin Covid-19 untuk Anak 6 Tahun ke Atas, Tunda Jika Anak Alami Hal Berikut Ini
Baca juga: Bio Farma Jamin Stok Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun
Pelaksanan Vaksinasi untuk Anak 6-11 tahun
Menurut keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers pada Selasa (02/11/2021), vaksinasi dilakukan setelah cakupan vaksinasi dosis pertama secara nasional telah melebihi 70% dari total target vaksinasasi dan lebih dari 60% populasi lansia.
Vaksinasi ini juga akan dimulai dari kabupaten/kota yang telah memenuhi target tersebut.
Selain itu, target vaksinasi pada anak-anak menyasar 26,4 juta orang dengan kebutuhan 2 dosis per orang.
Sementara itu, vaksinasi ini akan menjadi wajib dalam melindungi diri sendiri dan orang di sekitarnya dari covid-19.