TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanggal 2 Desember 2021, Reuni 212 rencananya akan kembali digelar.
Ketua Umum Persatuan Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk pengajuan izin keramaian ke kepolisian.
"Insya Allah (digelar). Teknis dan lokasi kegiatan itu masih kita bahas. Izin kepolisian sedang disiapkan," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Umum PA 212 Bernard Abdul Jabar mengatakan, Reuni 212 pada 2021 akan tetap digelar seperti tahun-tahun sebelumnya.
Bernard menyebut detail mengenai kegiatan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal pengurus PA 212.
"Insya Allah akan digelar kembali seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk agenda kegiatannya seperti apa, dan polanya bagaimana, ini masih kami akan bahas dalam agenda rapat kami nanti," ungkapnya.
Untuk diketahui, Reuni 212 berawal dari adanya aksi yang digelar oleh ribuan massa di halaman Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat 2 Desember 2016.
Aksi ini bertujuan untuk "menyingkirkan" calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang kerap disapa Ahok, dari peta politik Ibu Kota.
Pasalnya, Ahok dinilai telah menodai agama Islam saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Absen tahun 2020
Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman sekarang menjabat Pangkostrad, mengancam akan menindak tegas jika Reuni 212 tahun 2020 tetap digelar.
Bukan tanpa alasan, Dudung menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melarang acara Reuni 212 lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Bahkan, kata Dudung, Front Pembela Islam (FPI) sendiri telah membuat surat pernyataan dan menyanggupi tidak menggelar acara reuni 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.
"Apakah nanti akan dibubarkan sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari Gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan reuni 212 karena itu melanggar Perda nomor 88 tahun 2020," kata Dudung saat diwawancarai reporter Kompas TV Dany Saputra, Senin (23/11/2020).