TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjalani fit and proper test (FPT) atau uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pada Sabtu (6/11/2021) di Gedung DPR RI.
Andika Perkasa resmi dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon tunggal Panglima TNI melalui surat presiden yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara kepada DPR pada Rabu (3/11/2021) lalu.
Kemudian, pada Sabtu pagi, Andika memulai rangkaian fit and proper test seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI.
Dalam RDPU, Andika memaparkan sejumlah visi misi dan fokus kerjanya jika menjadi Panglima TNI.
Kemudian, pada Sabtu siang, Komisi I DPR resmi menyetujui Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.
Berikut sejumlah fakta terkait fit and proper test calon Panglima TNI, Andika Perkasa:
Fit and Proper Test Andika Digelar Terbuka dan Tertutup
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid menjelaskan mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI.
Dalam RDPU, dilakukan penyampaian visi misi calon panglima TNI sekaligus penyampaian strategi dan kebijakannya.
"Adapun mekanisme RDPU, penyampaian visi misi calon panglima TNI dilakukan secara terbuka alokasi waktu 30 menit dan penyampaian strategi dan kebijakan dilakukan secara tertutup."
"Pendalaman tanya jawab dari masing-masing fraksi diberikan waktu 7 menit secara tertutup," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube DPR RI, Sabtu (6/11/2021).
Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPR RI, menyampaikan jawaban calon panglima TNI terhadap pertanyaan fraksi diberikan waktu selama 20 menit dilaksanakan secara tertutup.
Kemudian, pendalaman tanya jawab masing-masing anggota diberi alokasi kurang lebih 3 menit secara tertutup.
Lalu, calon panglima TNI menjawab dan diberikan waktu 5 menit secara tertutup.