- Brebes
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Purwokerto
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Malang
- Sidoarjo
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Lamongan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Kertapati
- Lahat
- Lubuk Linggau
- Prabumulih
- Muara Enim
Peraturan bagi Penumpang Kereta Api
Peraturan bagi calon penumpang kereta api berpedoman pada SE No 97.
Berikut beberapa peraturan bagi calon penumpang kereta api:
1. Seluruh penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan 6M, yaitu:
- Menggunakan masker
- Menjauhi kerumunan
- Mencuci tangan dengan sabun
- Menjaga jarak
- Membatasi mobilitas
- Menghindari makan bersama
2. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.
5. Penumpang harus dapat menunjukkan kartu vaksin.
Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian perihal vaksin, yakni bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
6. Seluruh penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi November 2021, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Penanganan Covid