- Brebes
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Purwokerto
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Malang
- Sidoarjo
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Lamongan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Kertapati
- Lahat
- Lubuk Linggau
- Prabumulih
- Muara Enim
Ketentuan Penumpang Kereta Api
Berpedoman pada SE No 97, berikut ketentuan bagi penumpang kereta api:
1. Seluruh penumpang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Hal tersebut, dengan menerapkan 6M, yakni:
- Menggunakan masker
- Menjauhi kerumunan
- Menjaga jarak
- Membatasi mobilitas
- Menghindari makan bersama
- Mencuci tangan dengan sabun
2. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali harus dapat menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.
5. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin.
Namun, terdapat pengecualian perihal kewajiban vaksin.
Pengecualian tersebut yakni, bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
6. Seluruh penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Kemenkes Disebut Sudah Terbuka, Pengamat Nilai Polemik Harga PCR Belum Tentu Karena Soal Bisnis
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar penanganan Covid-19