News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Status Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id yang Cair November 2021

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Peserta Bansos PKH tahap 4 dapat mengecek kestatusannya via cekbansos.kemensos.go.id yang telah dicairkan untuk bulan November 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-4 cair bulan November 2021.

Penerima dapat mengecek status terkait Bansos PKH dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui Bansos PKH yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah memasuki tahap keempat yaitu bulan November 2021.

Terdapat kewajiban yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk berhak mendapat bansos PKH yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Aturan lainnya yakni adanya hak pengkategorian yang dilakukan oleh Kemensos terkait penerima yang berhak.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id: Bansos PKH Cair Bulan November 2021, Berikut Kategori Penerimanya

Baca juga: Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Bisa Dicairkan Lewat Bank Non Himbara

Namun apabila peserta sudah terdaftar maka bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, serta BTN.

Setelah menerima bantuan, peserta dapat mencairkan dengan mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.

Petugas posko pengaduan saat melayani keluhan warga terkait dugaan sunat Bansos PKH dan BPNT di Desa Sawaran Kulon, Kec Kedungjajang, Kab Lumajang. (Tribun Jatim Network)

Ketentuan Penerima Bansos PKH serta Jumlah Besaran Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini