TRIBUNNEWS.COM - Tindak pidana kekerasan bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan.
Dewasa ini, tak sedikit kasus kekerasan menimpa mahasiswa saat menjalani pelatihan dan pendidikan dasar (diksar) organisasi.
Alih-alih agar diterima menjadi anggota baru, mahasiswa harus menjalani seluruh rangkaian diksar.
Bahkan, tindakan kekerasan tersebut berujung menelan korban jiwa.
Lantas, seperti apa jeratan pidana yang bisa diberikan kepada pelaku tindakan kekerasan saat diksar?
Baca juga: Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiaya Hewan? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman menyebut ada 3 pasal yang bisa dikenakan pada pelaku.
Pasal pertama, yakni terkait tindak pidana penganiayaan.
"Ancaman hukuman kekerasan yang dilakukan mahasiswa atau siapapun itu sama, yaitu KUHP."
"Seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancamannya 7 tahun," jelas Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Pasal kedua yang bisa dijerat, yakni berkaitan dengan kelalaian seseorang.
Dimana, seseorang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Kemudian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun," imbuh dia.
Selanjutnya, jika pelaku tindak kekerasan ada banyak atau lebih dari 1 orang bisa dikenakan pasal 170 KUHP.
Pasal tersebut mengatur siapapun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang.