News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Keterangan Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tidak Memberatkan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dua terdakwa perkara Unlawful Killing, Herny Yosodiningrat memberikan tanggapan terkait pernyataan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan, Selasa (9/11/2021) ini.

Henry menilai keterangan dari saksi yakni di antaranya Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kasubdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen justru membeberkan kalau kliennya yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan mengalami penganiayaan. 

Hal itu terjadi kata dia, saat adanya upaya perebutan senjata api oleh empat Laskar FPI di dalam mobil saat ingin menuju ke Mapolda Metro Jaya.

"Dari semua keterangan saksi setelah dikonfirmasi dengan terdakwa, terdakwa membenarkan bahwa benar mereka mengalami penganiayaan dan sebagainya," kata Henry kepada awak media saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasubdit Resmob Sebut Anggota Laskar FPI Sempat Ambil Alih Senjata Api Milik Briptu Fikri

Atas hal itu, Henry menyebut kalau seluruh saksi yang telah dihadirkan jaksa pada persidangan tersebut sejauh ini belum memberatkan terdakwa.

"Jadi sejauh ini belom ada saksi yang memberatkan tersebut," singkat Henry.

Tubagus Sebut Penembakan Dilakukan Secara Spontan

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, Selasa (9/11/2021).

Diketahui dalam perkara yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI ini turut menjerat dua anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Dalam sidang lanjutan ini, Tubagus turut menjabarkan terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api (senpi) oleh petugas kepolisian saat menjalankan tugas.

Hal itu bermula saat Jaksa menanyakan soal laporan yang diterima Tubagus sebagai pimpinan, kala kejadian penembakan yang terjadi di dalam mobil saat empat anggota laskar FPI ingin di bawa ke Polda Metro Jaya dari rest area KM.50 Cikampek.

"Mereka (anggota Polda Metro Jaya) melaporkan seperti apa, apa yang terjadi di dalam mobil?," tanya jaksa dalam persidangan.

"Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu dipertanyakan kepada mereka. Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM.50 mereka diserang oleh ke 4 anggota laskar tersebut diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini