TRIBUNNEWS.COM - Koperasi adalah sebuah kerja sama dari beberapa orang dalam rangka untuk mencapai satu tujuan yang telah disepakati.
Tujuan dibentuknya koperasi di antaranya ialah kesejahteraan anggota.
Kesejahteraan anggota dapat dicapai jika terdapat kebersamaan dan kekeluargaan dalam mencapainya.
Untuk mengenal lebih jauh berikut adalah pengertian dari koperasi hingga macam-macamnya.
Baca juga: Mengenal Metamorfosis Sempurna dan Tidak Sempurna Dilengkapi Contoh Hewannya
Baca juga: Mengenal Apa Itu Revolusi Bumi, Revolusi Bulan, dan Rotasi Bumi, serta Rincian Waktu Terjadinya
1. Definisi Koperasi
Dikutip dari Buku Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 4 SD/MI, koperasi berasal dari kata cooperation dalam Bahasa Inggris.
Dua unsur yang terdapat di dalamnya yakni co berarti bersama-sama dan operation mengandung arti bekerja.
Sehingga jika digabungkan akan berarti bekerja sama atau berusaha bersama.
Kata tersebut pun diserap ke dalam Bahasa Indonesia dan menjadi koperasi.
Setelah mengetahui arti koperasi secara harafiah dan berikut adalah arti menurut Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1992.
Menurut undang-undang tersebut koperasi merupakan badan usahan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan landasan kegiatan berdasar prinsip koperasi dan merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Prinsip Koperasi
Berdirinya koperasi tentu harus disertai prinsip dalam rangka pengelolaan yang benar serta dapat mencapai tujuan bersama.
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam koperasi adalah sebagai berikut.