- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
- Jasa terbatas terhadap modal.
- Bersifat mandiri.
- Diperlukan pendidikan koperasi.
- Diperlukan kerjasama antar koperasi.
3. Kedudukan Koperasi
Kedudukan koperasi pada dasarnya tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yang telah diamandemen.
Berikut adalah bunyi terkait kedudukan koperasi di dalam negara Indonesia.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.