e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bunyi pasal 33 ayat 1 sesuai dengan definisi koperasi yaitu koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Hal tersebut membuat kedudukan koperasi dinilai sangat penting dan sesuai dengan pribadi rakyat Indonesia yang hidup dalam suasana kekerabatan dan kekeluargaan.
4. Landasan Koperasi
Berjalannya koperasi disertai pula empat landasan di dalamnya yakni landasan idiil, struktural, mental, dan gerak.
Berikut adalah hal yang menjadi dasar dari keempat landasan koperasi.
- Landasan idiil: Pancasila
- Landasan struktural: UUD 1945
- Landasan mental: setia kawan dan kesadaran berpribadi
- Landasan gerak: Pasal 33 UUD 1945 serta penjelasannya
5. Lambang Koperasi
Lambang koperasi memiliki arti pada tiap unsur di dalamnya.
Berikut adalah penjelasannya.
a. Roda bergigi lima mengandung arti usaha atau karya koperasi selalu bergerak untuk mencapai tujuan.