News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Perkara Unlawful Killing yang Tewaskan 6 Laskar FPI Hari Ini

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mengetahui hal itu, Hakim Arif langsung bertanya terkait tindakan yang diambil Saefullah bersama tim penyidik di Bareskrim Polri setelah membaca laporan Komnas HAM itu.

Kata Saefullah, pihaknya kata dia langsung menganalisa laporan tersebut, setelah itu, dia bersama tim mendapatkan perintah langsung dari pimpinan yang berada di tingkat direktorat melalui surat perintah penyelidikan (Sprindik) berlanjut ke penyidikan.

"Dalam surat tugas itu disebutkan untuk apa intinya?" cecar Arif.

Baca juga: Saksi Polisi Beberkan Pembuatan Laporan Model A dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

"Untuk melakukan penyidikan atas dugaan peristiwa pembunuhan, yang mulia," jawab Saefullah.

Tak hanya itu, Saefullah juga menjelaskan, di dalam laporan itu Komnas HAM turut merekomendasikan agar dilakukan penegakan hukum terhadap para terduga pelaku.

"(Rekomendasi) dari Komnas HAM adalah salah satunya terkiat penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku," kata Saefullah.

Lebih lanjut, Saefullah mengatakan, laporan itu dibuat di Bareskrim Polri pada tanggal 22 Februari 2021. Saat itu, jabatan Saefullah merupakan kepala penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Hal itu dikatakan Saefullah setelah jaksa penuntut umum (JPU) turut memberikan pertanyaan serupa dalam persidangan.

"Ada dasar lain selain sehingga saudara melaporkan kasus ini?" tanya Jaksa.

"Yang mendasari atau yang melatarbelakangi adalah rekomendasi atau penyelidikan Komnas HAM," jawab Saefullah

Hal ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam Pasal 3 ayat 5 Perkap tersebut kata Saefullah, laporan polisi model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi. 

"Berdasarkan tugas pokok dan fungsi kami sebagai penyidik waktu itu menerima laporan hasil penyelidikan atas meningglanya 6 orang anggota Laskar FPI dari Komnas HAM sehingga kami selaku penyidik menindak lanjuti hal tersebut dg membuat laporan polisi model A, dan selanjutnya kami lalukan proses penyidikan," tutur Saefullah.

Mendengar jawaban itu, jaksa kembali menanyakan dasar dari laporan yang dibuat oleh Saefullah. Sebab, laporan itu dibuat beberapa bulan setelah insiden di rest area KM.50 Cikampek itu terjadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga 6 Anggota eks Laskar FPI: Kenapa Cuma 3 Orang yang Diproses dan Jadi Terdakwa?

Hanya saja, Saefullah tidak menjabarkan secara detail terkait hal mendasar yang dilakukan pihaknya baru membuat laporan itu.

"Yang mendasari kami adalah hasil rekomendasi atau hasil penyelidikan dari Komnas HAM," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini