- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam;
Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
3. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
4. Syarat Perjalanan
a. Penerbanngan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
c. Penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.