News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat dan Aturan Naik Pesawat Bulan November 2021: Tidak Wajib Tes PCR dan Wajib Vaksin

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Aturan Naik Pesawat Bulan November 2021: Tidak Wajib Tes PCR dan Wajib Vaksin, Selengkapnya dalam Artikel ini

5. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit

6. Pelaku perjalanan usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19

7. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan

8. Pesyaratan tes antigen atau PCR dikecualikan bagi :

- Penerbangan Angkutan Udara Perintis

- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepa, Terluar)
dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing

9. Surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka penumpang dilarang melanjutkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Syarat Perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini