TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan aturan naik pesawat terbaru di bulan November 2021.
Syarat dan aturan naik pesawat telah diperbarui sejak Rabu (3/11/2021) lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari dephub.go.id, penerbitan SE ini merujuk pada terbitnya Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara atau pesawat tidak harus membawa hasil tes PCR tetapi bisa dengan tes Antigen.
Namun aturan ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Aturan Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi, Sertifikat Vaksin Covid-19 hingga Antigen
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Pelaku Perjalanan Rutin Tidak Perlu Pakai Hasil Tes Antigen
Adapun ketentuan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan pesawat wajib memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu:
- Memakai masker
- Menjaga jarak
- Menghindari Kerumunan
- Mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang diatur dalam SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021, berupa:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar dan menutupi hidung dan mulut