News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, serta Cara Cek Status Melalui Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat, serta cara untuk cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja secara nasional.

Hal tersebut dilakukan guna memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Namun, masyarakat perlu mengetahui persyaratan apa saja untuk dapat menerima BSU.

Msyarakat juga dapat mengecek status penerima BSU melalui kemnaker.go.id, dan bpjs.ketenagakerjaan.go.id.

Lalu, apa saja syarat penerima BSU? serta bagaimana cara cek status penerima?

Baca juga: Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan Bagi Penerima BSU

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui Bank Himbara

Syarat Penerima BSU

Pada laman bsu.kemnaker.go.id, disebutkan beberapa syarat penerima BSU, yakni:

- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratanGaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini