News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir Tetapi Putusan Itu Tetap Harus Kita Hormati

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra. (Foto dokumentasi).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Agung (MA) dikabarkan, Rabu (9/11/2021) malam telah memutus Permohonan Keberatan Uji Formil dan Materil (JR) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang diajukan 4 orang kader partai tersebut.

Putusan MA menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.

AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.

Parpol juga bukan lembaga negara.

Karena itu, MA menyatakan dirinya tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.

Baca juga: BREAKING NEWS: MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY

Pengacara 4 kader Partai Demokrat  yang mengajukan JR itu, Yusril Ihza Mahebdra, mengatakan dirinya tidak sependapat dengan MA.

Menurut dia, AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga.

"AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut," kata Yusril dalam keterangannya.

Dikatakan Yusril, parpol memang bukan lembaga negara tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu.

"UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah," katanya.

Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai,  menurut Yusril, maka apa status AD/ART tersebut?

"Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," katanya.

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer.

"Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini