"Satuan Pengawasan Intern (SPI) SPI kita, auditor internal kita, bersama keuangan saya menyarankan dikenakan bunga. Bunganya itu Rp30 miliar. Sehingga, ditukar kaveling bukan Rp702 miliar tapi Rp732 miliar," ujar Hari.
Pada dakwaan disebutkan pengembalian uang muka saham PT Harvest Time berawal pada 2016 saat Asabri dipimpin oleh Sonny Widjaja.
Sonny meminta Benny mengembalikan uang muka pembelian saham tersebut.
Terdapat 2.338 unit kasiba yang dijual.
Pembayaran kasiba tersebut diselesaikan Benny dengan menyetorkan dana yang sudah termasuk bunga senilai Rp783 miliar dan dicatat sebagai hasil penjualan kasiba.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.
Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.