News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Benny Tjokro Jual Kavling untuk Tutup Kewajiban Bayar ke PT Asabri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro menjual kavling kepada PT Asabri. 

Penjualan kavling itu terkait penukaran pembelian saham PT Harvest Time.

Awalnya Benny menerima pembelian saham PT Harvest Time dari PT Asabri sebesar Rp802 miliar. 

Harvest Time dimiliki oleh PT Wiracipta Senasatria (WCS). 

Wiracipta Senasatria merupakan anak usaha dari PT Hanson Internasional.

"(Dari) Rp800 miliar, dibayar (Benny) Rp100 miliar, tersisa Rp702 miliar," ujar Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11/021).

Hari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri. 

Dia juga berstatus terdakwa pada perkara tersebut.

Baca juga: MAKI Minta Kejaksaan Agung Maksimalkan Buru Aset Kasus Korupsi Asabri

Hari mengatakan Benny membayar sisa Rp702 miliar melalui pertukaran kavling siap bangun (Kasiba) di Serpong Kencana, Bogor, Jawa Barat, kepada PT Asabri. 

Namun, Benny dikenakan bunga sekitar Rp30 miliar.

"Diperhitungkan bunga Rp30 miliar menjadi Rp732 miliar ini yang kemudian di tukar dengan kaveling siap bangun. Karena alasannya supaya lebih aman, lebih fisik jaminan dibanding saham non tbk (terbuka) tadi," kata Hari.

Menurut dia, PT Asabri menjadi untung. 

Karena awalnya PT Harvest Time dibeli Rp802 miliar lalu dikembalikan menjadi Rp832 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini