News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek dan Langkah Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta lengkap dengan mekanisme pencairannya.

Program BSU ini diselenggarakan dalam rangka memulihkan ekonomi akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Penambahan kuota 1,6 juta penerima juga telah dilakukan dengan pendanaan yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penambahan kuota tersebut juga tidak mengubah kriteria sehingga masih sama seperti sebelumnya.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU RP 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan atau WhatsAap 081380070175

Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji melalui bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga, dikutip dari Tribunnews.com.

Perlu diketahui penerima yang sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah apabila berdomisili di Provinsi Aceh.

Mekanisme Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;

2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Sementara itu jika penerima ingin mengecek status dirinya dapat mengunjungi bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.

Mekanisme Pencairan untuk Non Himbara

Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini