TRIBUNNEWS.COM - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta diperluas ke 1,6 juta pekerja.
Pekerja dapat mengecek apakah namanya terdaftar melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta juga dapat menghubungi via telepon 175 atau WA 081380070175.
Pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai Rp 1 juta kepada para pekerja terdampak pandemi.
BSU yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.
Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
Baca juga: Bantuan Kuota Kemendikbud Cair 11-15 November 2021, Berikut Cara Cek di Telkomsel hingga XL
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya
Sementara itu penambahan 1,6 juta kuota dilakukan lantaran terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.
"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021), mengutip Kompas.com.
Sementara untuk kriteria penerima BSU tidak mengalami perubahan dari syarat sebelumnya.
Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.
Pekerja bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.