TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status penerima, serta syarat untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah membagikan BSU secara nasional kepada buruh/pekerja.
Hal tersebut dikarenakan, pemerintah ingin memulihkan ekonomi masyarakat, khususnya bagi yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah membagikan BSU kepada buruh/pekerja yakni sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan satu kali sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Masyarakat dapat mengecek penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan penerima BSU yang perlu diketahui.
Lalu bagaimana cara cek status penerima BSU? dan apa saja syaratnya?
Baca juga: Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan Bagi Penerima BSU
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Secara Online
Cara Cek Status Penerima BSU
1. bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut cara cek status penerima BSU lewat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha;