TRIBUNNEWS.COM - Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR menjadi Panglima TNI yang baru.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Sementara itu, Komisi I DPR juga telah menyetujui pemberhentian secara hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
Lantas, kapan Andika Perkasa dilantik menjadi Panglima TNI?
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, menyampaikan pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru akan berlangsung sebelum akhir November 2021.
Baca juga: 2 Sosok Diprediksi Gantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai KSAD, antara Wakasad atau Pangkostrad
Baca juga: Jenderal Andika Dinilai Berpeluang Besar Jadi Capres 2024 Jika Penuhi 2 Syarat Ini
Jadwal pelantikan tersebut sebelum batas akhir masa pensiun Marsekal Hadi Tjahjanto.
Dengan demikian, masih ada waktu untuk melaksanakan pelantikan Panglima TNI sebelum akhir November nanti.
"Sebelum akhir bulan (November), Insya Allah kita akan memiliki Panglima TNI yang baru," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/11/2021).
"Masih ada waktu jelang pensiun Panglima TNI saat ini, Marsekal Hadi Tjahjanto," jelas Faldo.
Baca juga: Perhatian Jenderal Andika Perkasa untuk Anak Prajurit yang Mengalami Disabilitas
Baca juga: Soal Wacana Masa Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang hingga 2024, DPR: Tergantung Pak Presiden
Menurutnya, pihak Istana masih menunggu Surat Persetujuan Panglima TNI hasil pengesahan rapat paripurna yang diselenggarakan di DPR RI.
Faldo menyebut, seluruh rangkaian hingga serah terima jabatan akan digelar tepat waktu.
"Surat dari DPR juga belum masuk, kami masih menunggu," katanya.
"Semuanya masih cukup waktu untuk melakukan upacara serah terima jabatan sesuai tradisi di tubuh TNI," terang dia.
Masa Jabatan Andika Diprediksi akan Diperpanjang
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memprediksi masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI bakal diperpanjang hingga 2024.
Diketahui, Jenderal TNI Andika Perkasa hanya akan menjadi Panglima TNI selama 13 bulan.
"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Calon Jenderal Diunggulkan Jadi KASAD Pengganti Andika Perkasa, Wakasad atau Pangkostrad?
Baca juga: Pengamat Beberkan Modal dan Tantangan Jenderal Andika Perkasa Jalankan Tugas Sebagai Panglima TNI
Ia menyatakan, ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI.
Kharis mengatakan, revisi itu usulan pemerintah. Namun, belum diusulkan ke DPR.
Kedua, kata dia, masa jabatan Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," jelasnya.
Baca juga: Belum Dilantik Sudah Muncul Wacana Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang hingga 2024, Bisakah?
Baca juga: 4 Menantu Beken di Lingkaran Kekuasaan: Jenderal Andika, Rapsel Ali, Maruli S Hingga Bobby Nasution
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa disahkan sebagai Panglima TNI dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Andika Perkasa mengucapkan terima kasih setelah disetujui DPR RI menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki usia pensiun.
Andika juga berterima kasih kepada awak media yang telah setia mengawal proses pengangkatannya sebagai Panglima TNI.
Ia mengatakan masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelantikannya sebagai Panglima TNI.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam)