TRIBUNNNEWS.COM - Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucapkan syukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan judicial review (JR) kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat.
AHY mengatakan, dari awal polemik, pihaknya meyakini tak akan kalah dalam peperangan di meja hijau.
Menurut dia, gugatan judicial review soal AD/ART hanya lah upaya akal-akalan Kepala Staf Kepresiden Moeldoko saja.
"Alhamdulillah tentu kami menyambut gembira keputusan ini, keputusan yang sbenarnya sudah kita perkirakan dari awal."
"Kami yakin gugatan akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal."
"Judicial review AD ART Demokrat hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko melalui proxi-proxinya melalui Yusri Ihza Mahendra," jelas AHY dalam konferensi persnya secara virtual di YouTube Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko Bakal Kembali Gugat Partai Demokrat, Kali Ini soal Perubahan Nama Pendiri Partai
Dari aksi kubu Moeldoko, AHY melihat tujuan gugatan JR adalah melakukan gerakan pengmabilalihan kepemimpinan Demokrat yang sah dan diakui pemerintah.
Jika Partai Demokrat diibaratkan seperti properti, AHY lah yang memegang sertifikat sah kepemilikannya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa sejatinya pihak Moeldoko tak punya hak mengganggu urusan rumah tangga internal Partai Demokrat.
"Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas partai Demokrat. Saya lagi tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko menganggu rumah tangga Partai Demokrat," tutur dia.
Baca juga: Kubu Moeldoko Bersyukur Judicial Review Ditolak Mahkamah Agung, Ini Alasannya
AHY mengaku mendengar laporan bahwa para penggugat AD/ART Demokrat sempat mendapat briefing dari KSP Moeldoko.
Ia menilai aksi Moeldoko tersebut telah menodai citra Presiden Joko Widodo dan mencoreng kalangan purnawirawan TNI.
"Para penggugat sangat yakin faktorkekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya dan gugatannya akan diterima MA."
"Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini , tidak hanya mencoreng nama bapak Presiden selaku atasannya, tapi juga melabrak etika politik moral serta merendahkan supremasi hukum di tanah air."
"Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan etika keprajuritan," ucapnya.
Baca juga: KSP Moeldoko Jelaskan Tradisi Rotasi Panglima TNI: Bukan dari Matra Darat, Laut Lalu Udara
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva Belum Komunikasi dengan SBY maupun Yusril
Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.
Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa:
⦁ AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;
⦁ objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015
Sementara pendapat MA:
MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
⦁ AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
⦁ tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Malvyandie)