News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mark Up Pengadaan 25 Pesawat Boeing Diduga Sejak 15 Tahun Silam, KPK Diminta Usut Korupsi di Garuda 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) menyebut dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan pesawat di maskapai pelat merah itu telah terjadi sejak 2006 atau 15 tahun silam.

Sekarga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda, Tomy Tampati saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/11).

"Saya kira di media sudah tersebar pernyataan dari mantan komisaris Garuda Indonesia yang menyatakan bahwa pengadaan pesawat itu ada indikasi mark up. Kami minta KPK melakukan pengusutan terhadap indikasi yang ada," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/11).

Baca juga: Soal Rencana Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Polri: Masih Proses

Baca juga: KPK Minta Serikat Karyawan Garuda Indonesia Melapor Sesuai Prosedur

Tomy mengatakan dugaan ini terkait pengadaan 25 unit pesawat jenis Boeing.

Pengadaan itu terjadi pada 2006 di zaman Menteri BUMN dijabat oleh Sugiharto.

Pengadaan pesawat tersebut menurutnya juga telah disetujui oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN.

”Pengadaan pesawat itu mulai 2006 dan itu disetujui pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN. Ini suratnya perlu kami sampaikan persetujuan pengadaan 25 pesawat Boeing," ujarnya. "Namun, di zaman Pak Sugiharto, karena ada pertimbangan likuiditas kita, diminta untuk tidak ditunda dan ditindaklanjuti di zaman Sofyan Djalil," sambungnya.

Tomy mengatakan pihak Sekarga sudah beberapa kali melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK.

Hanya saja belum tindak lanjut sampai saat ini.

"Sebenarnya dari kami sudah beberapa kali melaporkan, namun sampai detik ini belum ditindaklanjuti."

Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda, Tomy Tampati, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). (Ist)

Selain mark up harga pengadaan pesawat, Tomy mengatakan indikasi dugaan korupsi di tubuh Garuda juga terjadi dalam proses penunjukan konsultan secara langsung yang nilainya mencapai Rp800 miliar.

"Kami harap KPK juga harus melakukan pengusutan, dan mudah-mudahan ini menjadi pintu masuk KPK untuk melihat beberapa transaksi, baik pengadaan pesawat, baik pengadaan mesin pesawat dan transaksi lainnya yang juga pernah kami laporkan," ujarnya.

Sekarga mengaku siap memberikan data-data yang belum ia serahkan terkait dugaan korupsi tersebut kepada KPK untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tomy berharap KPK serius menyelidiki dugaan kasus korupsi ini sehingga pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Hari ini kami belum membawa data. Kita akan lihat respons dari KPK. Kalau gedung KPK sana bisa bersuara, mereka menyatakan serikat pernah melaporkan ke sana, demikian gedung KPK di veteran," ujarnya. "Ini penting kami sampaikan biar tudingannya itu jelas, siapa yang jadi maling di republik ini terkait dengan pengadaan pesawat. Kami karyawan Garuda bertanggung jawab menjaga kelangsungan Garuda, tapi kami tidak bertanggung jawab atas kelakuan individu-individu baik garuda maupun pemerintah," katanya.

Baca juga: Andre Rosiade: Arahan Pak Prabowo, Gerindra Inginkan Opsi Selamatkan Garuda

Menyikapi laporan dari Sekarga itu, plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan apabila Sekarga mengetahui adanya dugaan korupsi, sebaiknya melaporkan kepada kanal pelaporan KPK.

"Pada prinsipnya KPK mengapresiasi setiap pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui penyampaian aduan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (9/11).

"Maka menurut hemat kami, bagi pihak-pihak yang benar-benar dan sungguh-sungguh mengetahui adanya dugaan TPK di PT Garuda Indonesia silakan melaporkannya ke saluran resmi Pengaduan Masyarakat KPK," sambung dia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Cari Solusi Selamatkan Garuda Indonesia Selain PMN

Ali menuturkan, hingga Selasa (9/11) sore pihaknya belum menerima adanya laporan yang dilayangkan oleh Sekarga ke KPK melalui persuratan maupun pengaduan masyarakat.

Dia memastikan, apabila laporan tersebut masuk ke KPK, akan ditindaklanjuti dengan standar prosedur yang berlaku.

"Mengacu pada SOP, Tim Pengaduan Masyarakat akan melakukan pemeriksaan awal atas laporan tersebut dengan memverifikasi dan menelaah data dan Informasi awal yang disampaikan pihak pelapor," ucap Ali.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini