Grup Terbit lewat Terbit Pte Ltd kembali menggugat duo Lotte ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam gugatan ini Terbit kembali kalah. Gugatan inilah yang telah ditolak oleh MA.
Terbit Grup memiliki tiga entitas bisnis. PT Terbit Finansial Teknologi berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Terbit Pte Ltd sebagai entitas di Singapura dan PT Terbit Financial Technology merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Dalam gugatan terhadap duo Lotte, grup bisnis ini menggunakan bendera PT Terbit Finansial Teknologi dan Terbit Pte Ltd.
Sementara kini, dengan bendera Terbit Financial Technology mereka membidik Gojek dan Tokopedia terkait merek GoTo.
Seperti diketahui, saat ini nama PT Terbit Financial Technology mencuat lantaran perusahaan tersebut menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp2,08 triliun atas sengketa merek GOTO.
Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Adapun sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021.