TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan domestik bagi seluruh moda transportasi untuk bulan November 2021.
Syarat terbaru perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut tertuang pada empat Surat Edaran Nomor 94, 95, 96, dan 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Syarat Penerbangan Domestik Garuda Indonesia Bulan November 2021
Baca juga: Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Bulan November 2021: Wajib Vaksin dan Tidak Perlu PCR
Surat edaran nomor 94, 95, dan 97 telah efektif sejak Selasa (2/11/2021) sementara nomor 96 untuk transportasi udara pada Rabu (3/11/2021).
Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru untuk perjalanan domestik seluruh moda transportasi dikutip dari @kemenhub151.
Perjalanan Dari dan Ke Daerah di Dalam Wilayah Pulau Jawa dan Perjalanan Dari dan Ke Daerah di Wilayah Pulau Bali
Udara
- Kartu vaksin dosis lengkap beserta hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama beserta hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan Dari dan Ke Daerah di Luar Wilayah Pulau Jawa dan Perjalanan Dari dan Ke Daerah di Luar Wilayah Pulau Bali
- Kartu vaksin dosis pertama beserta hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin dosis pertama beserta serta hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.