TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan penerbangan terbaru dari maskapai Garuda Indonesia untuk perjalanan domestik di bulan November 2021
Diketahui aturan saat ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara.
Aturan tersebut dikeluarkan pada 2 November 2021.
Maskapai Garuda Indonesia pun menyesuaikan aturan sesuai dengan SE Kemenhub tersebut.
Baca juga: Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Bulan November 2021: Wajib Vaksin dan Tidak Perlu PCR
Baca juga: Berikut Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bulan November 2021
Berikut aturan terbaru naik Garuda Indonesia, dikutip dari garuda-indonesia.com.
Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan penerbangan di dalam Jawa
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Sertifikat vaksin dosis lengkap, dan hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan dari atau menuju luar Jawa dan dari atau menuju luar Bali
= Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan ke Pontianak
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;