TRIBUNNEWS.COM - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya buka suara menanggapi penyitaan asetnya oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Adapun, aset yang disita adalah bekas lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Menurut Tommy, pihaknya akan melawan dengan menyiapkan langkah hukum terkait penyitaan tersebut.
Hal itu disampaikan Tommy setelah menghadiri acara launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang berada di dekat aset Tommy yang hendak disita, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Gandeng Bintang Baru Raya, Perusahaan Tommy Soeharto Bangun Rest Area Khusus Truk di Karawang
"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (10/11/2021).
Tommy hanya menjawab secara singkat dan langsung masuk ke dalam mobil setelah menghadiri acara tersebut.
Sehingga, belum diketahui lebih lanjut seperti apa langkah hukum yang akan ditempuh Tommy.
Daftar Aset Tommy Soeharto yang Hendak Disita Satgas BLBI
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penilaian terhadap 124 hektar lahan di Karawang, Jawa Barat.
Aset milik PT Timor Putra Nasional (PT TPN) tersebut merupakan aset yang dulu dijaminkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang kepada negara terkait dana BLBI.
Ia berharap penilaian tersebut akan selesai pekan ini.
"Terhadap aset-aset yang kemarin disita sebagaimana yang telah kami sampaikan, lahannya adalah sekitar 124 hektar. Saat ini penilaiannya sedang dilakukan dan mudah-mudahan nilainya bisa keluar dalam minggu ini," kata Rionald saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (8/11/2021).
Ia menjelaskan aset tersebut ditaksir senilai Rp600 miliar sampai Rp1,2 juta triliun.
Namun demikian, ia tidak mau menyimpulkan terlebih dahulu sebelum proses penilaian terhadap aset tersebut selesai.
"Perkiraan yang ada adalah, seandainya itu Rp500 ribu per meter maka sekitar Rp600 miliar, kalau itu Rp 1 juta maka Rp1,2 triliun. Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya karena kami masih menunggu berapa hasil dari penilaiannya," kata Rionald.
Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI pada Senin (8/11/2021), aset jaminan kredit debitur atas nama PT TPN yang merupakan jaminan kredit PT TPN pada PT Bank Dagang Negara (BDN) tersebut terdiri dari empat aset.
Keempat aset tersebut yakni:
a. Tanah seluas 530.125,526 m2
terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
b. Tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
c. Tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
d. Tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Baca juga: Soal BLBI, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar dengan Debitur yang Tak Penuhi Kewajiban
Penyitaan aset jaminan PT TPN tersebut sesuai Putusan Pengadilan Negeri Nomor 250/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 249/PDT/2015/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 2711 K/PDT/2015 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 796 PK/PDT/2018 tanggal 30 November 2018 memenangkan Bank Mandiri dan Menteri Keuangan.
Penyitaan aset jaminan PT TPN tersebut juga sesuai Putusan Pengadilan Negeri Nomor 928/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 123/PDT/2007/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 719 K/PDT/2008 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 530 PK/PDT/2009 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 716 PK/PDT/2017 tanggal 13 Desember 2017 memenangkan Menteri Keuangan.
Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tanggal 27 November 2008 telah dianggap sah, sehingga hutang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan.
Dengan pertimbangan tersebut maka hak tagih negara kepada PT TPN kembali menjadi milik Negara.
Upaya penyitaan dan pemasangan plang sita atas empat aset jaminan kredit PT TPN dimaksud merupakan tindak lanjut atas upaya Satgas BLBI.
Selanjutnya terhadap keempat aset tersebut akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).
Mahfud MD Minta Satgas BLBI Segera Sita Aset Debitur yang Membangkang
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk segera menyita aset obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada negara dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Senin (8/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
"Saya Menko Polhukam selaku pengarah Satgas BLBI memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," kata Mahfud.
Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita
Mahfud juga memerintahkan Satgas untuk mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI.
Surat pemberitahuan tersebut, kata Mahfud, pada intinya untuk menjelaskan bahwa para obligor dan debitur BLBI tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.
"Memerintahkan Ketua Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Maliana/Gita Irawan)