Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebutkan seorang wanita yang ditangkap karena tergabung dalam sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup ternyata berinisial M.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi menyampaikan pelaku ditangkap di Jakarta pada 10 November 2021 lalu.
Dia diduga berperan membeli sim card kosong yang digunakan untuk menebar teror.
"Dia berperan sebagai pembeli sim card kosong yang kemudian diregistrasi menggunakan data NIK dan KK yang didapat dari internet," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Andri menjelaskan tersangka M kemudian menjual sim card itu kepada tersangka lainnya yang telah ditangkap sebelumnya berinisial J.
Adapun J sudah ditangkap bersama 6 tersangka lainnya pada bulan yang lalu di Jakarta.
"Nanti itu J yang nyebar ke jaringannya yang enam orang lainnya. Kan desk collection ya ada tujuh," tukasnya.
Baca juga: Bareskrim Ringkus Seorang Wanita Sindikat Pinjol Ilegal Teror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
Kali ini, penangkapan dilakukan di daerah Jakarta.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi menyampaikan pelaku yang merupakan seorang perempuan diduga terlibat dalam pinjol ilegal peneror Ibu di Wonogiri.
Adapun, kata Andri, pelaku ditangkap di Jakarta pada 10 November 2021 lalu. Namun, dia masih enggan membeberkan identitas pelaku.
"Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu ditangkap satu orang di Jakarta. Ditangkap tanggal 10 November," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Ia menuturkan penangkapan itu menambah daftar panjang komplotan pinjol ilegal peneror Ibu di Wonogiri.
"Sebelumnya ada mengamankan ada 7 orang, nambah 4 kemudian nambah WJS (otak pinjol ilegal). Total ada 13 sama semalam yang kita amankan," tukasnya.
Tangkap WNA Tiongkok Otak Pinjol Ilegal
Bareskrim Polri menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak pinjaman online ilegal yang meneror seorang Ibu rumah tangga di Wonogiri hingga akhiri hidup.
Baca juga: Terancam 20 Tahun Bui, WNA Tiongkok Otak Pinjol Ilegal Teror Ibu di Wonogiri Dijerat Pasal Berlapis
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan WNA asing itu berinisial WJS alias BH alias JN.
Dia diduga menaungi pinjol ilegal atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka WNA terkait pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN," kata Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Dijelaskan Helmy, tersangka lain dalam kasus ini menyatakan bahwa WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).
"Atas dasar keterangan tersebut, maka sejak tanggal 27 Oktober 2021, tim melakukan pendalaman pada lokasi apartemen di daerah Kemayoran," jelasnya.
Helmy menyampaikan WJS memang diketahui tinggal di sebuah apartemen di daerah tersebut.
Namun, penyidik menangkap tersangka di Bandara Soekarno Hatta saat tengah akan pergi ke Turki.
"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua orang rekannya," ungkap dia.
Baca juga: Digaji Rp 15 Juta, Cerita Karyawan Pinjol Jadi Tersangka Teror Ibu di Wonogiri Berujung Bunuh Diri
Helmy menerangkan peran WJS adalah diduga melakukan rekrutmen terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB.
Sebelum WJS, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.
Pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS. Dia merupakan fasilitator pinjol ilegal terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.
Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.
Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.
Baca juga: Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Cantumkan Kantor Fiktif
Selain JS, Polri juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.
Berikutnya, penyidik juga menangkap 7 pegawai yang bertugas sebagai operator atau desk collection di pinjol ilegal tersebut. (*)