Pasalnya menutur Agus, pembatasan hak dan hak yang didapat harus diatur dalam UU.
Baca juga: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Andika Perkasa Dinilai Perlu Kajian Mendalam
Bukan melalui peraturan UU apalagi melalui mekanisme politik.
"Dari aspek hukum perpanjangan usia pensiun panglima harus melalui revisi UU TNI."
"Karena pembatasan hak dan mendapatkan hak harus diatur dalam UU bukan melalui peraturan di bawah UU apalagi mekanisme politik," kata Agus kepada Tribunnews.com, Rabu (10/11/2021).
Untuk itu jika memang masa jabatan Jenderal Andika ingin diperpanjang, maka harus melalui pengajuan RUU TNI ke DPR.
Baca juga: Sosok Hetty Andika Perkasa, Istri Jenderal Andika Perkasa, Lulusan Magister Hukum
"Maka jika menghendaki perpanjangan usia pensiun panglima harus melalui pengajuan RUU TNI ke DPR," terang Agus.
Meski demikian, Agus menekankan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI hanya bisa sampai 60 tahun saja.
Agar bisa sama dengan usia pensiun jabatan eselon I ASN.
"Maksimal perpanjangan usia pensiun panglima TNI 60 thn sama dng jabatan eselon I ASN," imbuhnya.
Baca juga: Suaminya Segera Dilantik Jadi Panglima TNI, Ini Sosok Hetty Andika Perkasa, Lulusan Magister Hukum
Selain itu, Agus menekankan perpanjangan usia pensiun dari 58 tahun ke 60 tahun ini nantinya tidak hanya berlaku kepada Jenderal Andika saja.
Namun juga berlaku untuk seluruh anggota TNI.
"Perpanjangan usia dari 58 ke 60 bukan hanya untuk Andika tapi berlaku bagi seluruh anggota TNI," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Kapan Jenderal Andika Perkasa Dilantik Jadi Panglima TNI? Begini Penjelasan Istana
Ia hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.