TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan akan melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pada minggu depan.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara HUT NasDem, di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
"Pelantikan Panglima nantinya minggu depan," kata Jokowi dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/11/2021).
Meski demikian, Jokowi mengaku masih belum menentukan terkait hari pelantikan nanti.
Baca juga: Jokowi Lantik Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Pekan Depan
Pasalnya Jokowi hingga kini masih mencari hari baik untuk melangsungkan proses pelantikan Panglima TNI.
"Harinya masih dicari hari baik. Minggu depan Insyaallah," sambungnya.
Sementara itu sebelumnya Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, juga mengungkap rencana pelantikan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Faldo, pelantikan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI digelar sebelum akhir November 2021.
Baca juga: Sosok Dr Alex Perkasa, Anak Calon Panglima TNI Andika Perkasa, Berprofesi Sebagai Dokter
Hal itu dilakukan sebelum batas akhir masa pensiun Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Sebelum akhir bulan, insyaallah kita akan memiliki panglima TNI yang baru."
"Masih ada waktu jelang jadwal pensiun Panglima TNI saat ini, Marsekal Hadi Tjahjanto," kata Faldo, sebagaimana telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Baca juga: Pengamat Ungkap Risiko Jika Masa Jabatan Jenderal Andika akan Diperpanjang: Harus Dikaji Serius
Perpanjangan Masa Jabatan Jenderal Andika, Harus Melalui Revisi UU TNI
Diberitakan sebelumnya, Pengamat Politik sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto turut angkat bicara soal wacana perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Agus mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum maka perpanjangan usia pensiun untuk Panglima TNI harus melalui revisi UU TNI.
Pasalnya menutur Agus, pembatasan hak dan hak yang didapat harus diatur dalam UU.
Baca juga: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Andika Perkasa Dinilai Perlu Kajian Mendalam
Bukan melalui peraturan UU apalagi melalui mekanisme politik.
"Dari aspek hukum perpanjangan usia pensiun panglima harus melalui revisi UU TNI."
"Karena pembatasan hak dan mendapatkan hak harus diatur dalam UU bukan melalui peraturan di bawah UU apalagi mekanisme politik," kata Agus kepada Tribunnews.com, Rabu (10/11/2021).
Untuk itu jika memang masa jabatan Jenderal Andika ingin diperpanjang, maka harus melalui pengajuan RUU TNI ke DPR.
Baca juga: Sosok Hetty Andika Perkasa, Istri Jenderal Andika Perkasa, Lulusan Magister Hukum
"Maka jika menghendaki perpanjangan usia pensiun panglima harus melalui pengajuan RUU TNI ke DPR," terang Agus.
Meski demikian, Agus menekankan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI hanya bisa sampai 60 tahun saja.
Agar bisa sama dengan usia pensiun jabatan eselon I ASN.
"Maksimal perpanjangan usia pensiun panglima TNI 60 thn sama dng jabatan eselon I ASN," imbuhnya.
Baca juga: Suaminya Segera Dilantik Jadi Panglima TNI, Ini Sosok Hetty Andika Perkasa, Lulusan Magister Hukum
Selain itu, Agus menekankan perpanjangan usia pensiun dari 58 tahun ke 60 tahun ini nantinya tidak hanya berlaku kepada Jenderal Andika saja.
Namun juga berlaku untuk seluruh anggota TNI.
"Perpanjangan usia dari 58 ke 60 bukan hanya untuk Andika tapi berlaku bagi seluruh anggota TNI," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Kapan Jenderal Andika Perkasa Dilantik Jadi Panglima TNI? Begini Penjelasan Istana
Ia hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, jika nanti resmi terpilih menjadi orang nomor satu di TNI, Andika hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun.
Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
Belakangan, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inza Maliana)