TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara, syarat, dan ulasan lengkapnya untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud, terakhir 15 November 2021.
Masyarakat memberikan tanggapan positif terkait dengan kebijakan bantuan paket kuota data internet pada bulan Maret hingga Mei 2021.
Oleh karena itu, kebijakan bantuan paket kuota data internet tahun 2021 dilanjutkan oleh pemerintah selama tiga bulan.
Tiga bulan tersebut terhitung mulai bulan September hingga November 2021.
Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Cair, Berikut Cara Mengecek
Setiap bulan, bantuan akan disalurkan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima dan diberikan pada tanggal 11-15 setiap bulannya.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan paket kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
Hal ini berlaku seperti pada bantuan kuota bulan Maret hingga Mei 2021.
Perlu diketahui, bantuan paket kuota data internet diberikan Kemendikbudristek kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota data internet seluler.
Hal ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Covid-19.
Keseluruhan dari bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Baca juga: Sudah Cair, Cek Kuota Internet Gratis dari Kemendikbudristek, Simak Caranya
Namun, situs yang diblokir oleh Kemenkominfo dan aplikasi sosial media, game, dan video apps yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id tidak dapat diakses.
Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan tersebut dapat disesuaikan selama periode bantuan berlangsung.
Kuota internet Kemendikbud diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Berikut ulasan lengkapnya, dikutip dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id: