Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang diduga menjadi otak pinjaman online ilegal yang meneror ibu rumah tangga di Wonogiri hingga akhiri hidup berinisial WJS, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi menyampaikan pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Andri menyatakan WJS kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia juga akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Iya, WJS ditahan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," tukasnya.
Adapun WJS disangkakan melanggar pasal 311 KUHP, pasal 45b Jo pasal 29 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan atau pasal 1 ayat 1 Jo pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, pasal 115 Jo pasal 65 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Lalu, pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU nomor 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca juga: Peran WNA Tiongkok Yang Diduga Jadi Otak Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Berikutnya, pasal 82 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak pinjaman online ilegal yang meneror seorang Ibu rumah tangga di Wonogiri hingga akhiri hidup.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan WNA asing itu berinisial WJS alias BH alias JN.
Dia diduga menaungi pinjol ilegal atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
Baca juga: WNA Tiongkok Ditangkap, Diduga Jadi Otak Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
"Telah dilakukan penangkapan tersangka WNA terkait pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN," kata Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Dijelaskan Helmy, tersangka lain dalam kasus ini menyatakan bahwa WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).
"Atas dasar keterangan tersebut, maka sejak tanggal 27 Oktober 2021, tim melakukan pendalaman pada lokasi apartemen di daerah Kemayoran," jelasnya.
Helmy menyampaikan WJS memang diketahui tinggal di sebuah apartemen di daerah tersebut.
Namun, penyidik menangkap tersangka di Bandara Soekarno Hatta saat tengah akan pergi ke Turki.
"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua orang rekannya," ungkap dia.
Baca juga: Polri Sita Uang Rp20 Miliar dari Pimpinan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri yang Akhiri Hidup
Helmy menerangkan peran WJS adalah diduga melakukan rekrutmen terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB.
Sebelum WJS, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.
Pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS. Dia merupakan fasilitator pinjol ilegal terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.
Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.
Baca juga: Digaji Rp 15 Juta, Cerita Karyawan Pinjol Jadi Tersangka Teror Ibu di Wonogiri Berujung Bunuh Diri
Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.
Selain JS, Polri juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR. Berikutnya, penyidik juga menangkap 7 pegawai yang bertugas sebagai operator atau desk collection di pinjol ilegal tersebut.
Penuturan sang karyawan
HH (35) komplotan pinjol ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bercerita awal mula bekerja di perusahaan pinjol ilegal.
Dia mengaku baru bekerja selama 9 bulan terakhir.
HH yang sebelumnya merupakan wiraswasta mengaku awalnya tidak tahu akan bekerja di perusahaan pinjol ilegal.
Pihak perusahaan hanya memberikan informasi dirinya akan bekerja sebagai pengirim SMS.
"Awalnya gak tau. Hanya dibilang untuk mengirim SMS. Seiring berjalannya waktu kita tau itu adalah pinjol dari narasi SMS yang kita terima," kata HH di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Namun, HH menyatakan isi pesan teror kepada seorang Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bukan dibuat olehnya.
Di perusahaan itu, dia hanya ditugaskan meneruskan SMS yang dikirimkan oleh pihak perusahaan.
"Kami bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS. kita bukan Yang neror. Semua narasi atau konten semua dari server yang di atas kita," jelasnya.
Baca juga: Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Diduga setelah Terlilit 46 Utang, OJK: 29 di Antaranya Pinjol Ilegal
Lebih lanjut, HH mengungkapkan cara kerja pinjol ilegal tersebut. Awalnya, pihak perusahaan telah menyediakan peralatan yang akan digunakan untuk melakukan penagihan kepada peminjam.
"Jadi awal mula kita siapkan laptop, WIFI, dan alat modem pool. Alat modem pool alat yang digunakan untuk kartu SIM card yang kita dapat dari atasan kita, dan kartu SIM card sudah teregistrasi dan sudah diaktivasi," jelasnya.
Selanjutnya, kata HH, peralatan itu dikoneksikan kepada alat modem pool tersebut. Nantinya, modem pool itu akan diisi paket data oleh pihak perusahaan.
"Jadi pertama kita nyalain HP, koneksi ke semua mesin. Kedua kita akan memakai SIM card. Kartu SIM card kita colokin ke mesin. Mesin ini akan kita isi paket. Setelah isi paket sms, maka otomatis kita akan hidupkan di software yang ada di PC. setelah itu SMS otomatis akan terkirim ke penerimanya," ungkap dia.
Baca juga: Komplotan Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Diringkus Polisi
HH menerangkan karyawan nantinya akan mendapatkan pelatihan sebelum bekerja di perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Sebaliknya, HH menyatakan gaji yang besar membuatnya bertahan bekerja di pinjol ilegal tersebut.
Apalagi, dia sebelumnya hanya bekerja sebagai wiraswasta dan tidak lulus sekolah.
"Digaji Rp 15 juta sebulan. Sudah 9 bulan terakhir," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menyebabkan seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) bunuh diri.
Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Digaji Rp 20 Juta Per Bulan
Adapun WPS diduga bunuh diri lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus. Dia ditemukan warga dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.
"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.
Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Jaringan Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut. Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection.
Helmy menerangkan desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.
Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.
Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.
Baca juga: Tak Lagi Mau Bayar Utang Malah Diteror Pinjol Ilegal, Ini Langkah Yang Mest Dilakukan
"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) asal Wonogiri Jawa Tengah tewas bunuh diri karena terilit utang pinjaman online.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10/2021) pada pukul 04.00 WIB.
Sebelum bunuh diri, WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya. Dia curhat memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 Juta.