News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

CEK Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenparekraf 2021, 458 Peserta Dinyatakan Lolos

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Senin (27/9/2021). Hasil SKD CPNS 2021 tahap 2 telah diumumkan Sabtu (13/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 tahap 2 telah diumumkan hari ini, Sabtu (13/11/2021).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Hasil SKD CPNS 2021 ini akan diumumkan oleh 330 instansi pusat maupun instansi daerah.

Satu di antaranya adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf).

Peserta yang dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS Kemenparekraf/Baparekraf 2021 sejumlah 458 orang.

Berikut daftar nama peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS Kemenparekraf/Baparekraf 2021 >>> Klik di Sini

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Cek Namamu Lolos atau Tidak

Baca juga: Daftar Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 di Kementerian/Lembaga, Kemenparekraf hingga BKN

Hasil SKD CPNS Kemenparekraf 2021

Peserta yang dinyatakan lulus SKD, WAJIB mengisi kembali titik lokasi ujian SKB.

Setelah itu, peserta harus mencetak kartu peserta ujian SKB yang memuat titik lokasi ujian pada 15-16 November 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kemenparekraf/Baparekraf menggunakan metode, di antaranya:

  • Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara;
  • Tes Praktik Kerja, Penulisan Makalah dan Wawancara.

Untuk informasi mengenai jadwal, tempat dan persyaratan lainnya terkait SKB akan diumumkan lebih lanjut.

Peserta dapat memantau perkembangan informasi melalui https://kemenparekraf.go.id/.

Arti Kode P/PL/TL/TH pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

Setelah mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021, peserta akan menemui beberapa kode pada pengumuman tersebut.

Kode P/PL/TL/TH itulah yang akan menentukan apakah mereka dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau tidak.

  • P : Peserta yang memenuhi Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB
  • P/L : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB
  • TL : Peserta tidak dapat memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD
  • TH : Peserta tidak dapat hadir pada saat ujian atau tes SKD

Baca juga: LINK Pengumuman SKD CPNS Kemendagri 2021, 442 Orang Lolos, Cek Namamu!

Baca juga: Link Download Kisi-kisi SKB CPNS, Ini Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB

Peserta dinyatakan lolos, jika memiliki nilai SKD yang sama dengan atau melampaui nilai ambang batas (Passing grade) yang telah ditetapkan.

Kemudian mereka akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 dengan menggunakan sistem CAT.

SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Namun, bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB akan dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini