Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format seperti berikut:
- Nama lengkap;
- NIK KTP;
- Tempat tanggal lahir;
- Nomor handphone;
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
2. Hubungi Call Center
Sementara itu, berdasarkan informasi di lamanĀ Covid19.go.id, masyarakat bisa menunggu 7-10 hari setelah divaksin apabila sertifikat belum muncul.
Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi Call Center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
3. Chat WhatsApp
Masyarakat juga dapat mengakses layanan chatbot WhatsApp terkait kendala sertifikat vaksin.
Untuk mengakses layanan chatbot, masyarakat bisa menghubungi WhatsApp Kemkes RI ke nomor 081110500567.
Masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi dan kode OTP terlebih dahulu.
Lalu, menu Download Sertifikat, Status Vaksinasi, dan Ubah Info Diri akan tampil, dan dapat dipilih sesuai kebutuhan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait penanganan Covid-19