News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

LINK Pengumuman SKD CPNS Kemendagri 2021, 442 Orang Lolos, Cek Namamu!

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

442 orang lulus SKD CPNS Kemendagri 2021. Berikut adalah link hasil seleksi SKD Kemendagri 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2021 tahap II diumumkan hari ini, Sabtu (13/11/2021).

Hasil SKD CPNS 2021 ini akan diumumkan oleh 330 instansi pusat maupun instansi daerah.

Hal itu seperti disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui unggahan Instagram beberapa waktu lalu bahwa ada 330 Instansi mengikuti rekonsiliasi nilai SKD dan akan mengumumkan hasilnya pada hari ini.

Baca juga: PENGUMUMAN Hasil SKD CPNS Tahap II Hari Ini di 330 Instansi, Cek di sscasn.bkn.go.id

Satu diantaranya adalah Kementerian Dalam Negeri.

Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 sejumlah 442 orang.

Hal tersebut tertulis surat pengumuman Kemendagri Nomor 910-5002 Tahun 2021.

Untuk melihat daftar nama peserta yang diterima dapat klik di sini.

Bagi peserta yang nomor peserta dan namanya tidak tercantum dalam lampiran I pengumuman tersebut dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak berhak mengikuti SKB.

Peserta yang berhak mengikuti SKB perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Peserta mengikuti pelaksanaan SKB dengan menggunakan CAT yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);

b. Peserta wajib memilih salah satu titik lokasi ujian pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 melalui akun masing-masing pa da portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.qo.id yang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat diubah;

c. Peserta dapat men cetak Kartu Ujian setelah titik lokasi ujian pelaksanaan SKB dipilih dan disimpan;

d. Peserta agar mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan mengenali poin pen ting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujikan berdasarkan kompetensi jabatannya sesuai materi pokok soal SKB dengan CAT untuk seleksi CPNS Tahun 2021 yang dimuat dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/ 1625 / M.SM.01.00 /2021 tanggal 10 November 2021 sebaga imana tercantum dalam Lampiran II pengumuman tersebut.

e. Peserta mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di Laman SSCASN

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik menu "layanan Informasi"

3. Setelah itu, pilih 'Hasil SKD CPNS'

4. Maka hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Materi dan Jadwal SKB CPNS 2021

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Artikel Terkait CPNS

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini