3. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya,
4. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata,
5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan
6. SPA.
Selengkapnya bisa cek di sini.
Dikutip dari keterangan yang dibagikan lewat Instagram @kemenparekraf, jumlah bantuan BPUP sebesar Rp 2 juta perbulan yang dibagikan selama dua bulan.
Penyaluran bantuan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
Adapun waktu pendaftaran BPUP yakni 15-26 November 2021.
Kemudian verifikasi dan validasi data berlangsung tanggal 15-26 November 2021.
Sementara pencairan BPUP berlangsung pada 13-24 Desember 2021.
(Tribunnews.com/Fajar)