TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.
Dilansir laman Bpjs Ketenagakerjaan, peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim secara online maupun di kantor cabang.
Proses pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu lima hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Dalam mengajukan klaim, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sesuai kriteria pengajuan, mulai dari usia pensiun hingga mengundurkan diri atau PHK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Juga Fasilitasi Pekerja Kontrak Beli Rumah Lewat MLT JHT
Kriteria Pengajuan Klaim
1. Mencapai usia 56 tahun;
2. Mengalami cacat total tetap;
3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK);
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja melalui penetapan Pengaduan Hubungan Industri.
- Berhenti bekerja karena pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja.
- Berhenti bekerja karena permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%);
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA).
Baca juga: Kemnaker: Dana JHT Dapat Dimanfaatkan untuk Cicilan Rumah
Cara Klaim Online
1. Melakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;
2. Isi data pada halaman web yang tersedia;
3. Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tampak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF, maks. 6mb);
4. Mendapatkan konfirmasi data pengajuan dan klik simpan;
5. Mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email;
6. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call;
7. Peserta menerima saldo JHT di rekening peserta.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang;
2. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan;
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim;
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal;
5. Mengunggah dokumen persyaratan;
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian;
7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai proses wawancara selesai;
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Kemnaker: Sinergi Manfaat JHT dan JKP
Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK;
- E-KTP;
- Kartu keluarga;
- Buku Tabungan;
- NPWP (Jika punya).
Dokumen Tambahan
a. Mengundurkan Diri/PHK
Membawa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
b. Usia Pensiun
Membawa Surat Keterangan Pensiun bagi yang pensiun.
c. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Paspor yang masih berlaku;
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS);
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
d. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNI)
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
e. Klaim Sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
f. Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja;
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama);
- Buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
(Tribunnews.com/Widya)