TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2021 telah dirilis sejak Sabtu, (13/11/2021).
Pengumuman tersebut telah diumukan di laman CPNS Kemenhub, cpns.dephub.go.id.
Peserta yang lulus dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 6.023 orang.
Kemenhub melalui Instagramnya menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus dan mengikuti SKB diwajibkan untuk melakukan pemilihan lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 15-16 November 2021.
Sehingga jika lewat waktu maka lokasi akan ditentukan oleh panitia.
Selain itu adapula kewajiban yang harus dipatuhi oleh peserta yang akan mengikuti SKB.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian 2021 Lengkap dengan Tahapan SKB
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenkes 2021 Lengkap dengan Tata Cara dan Materi SKB
Kewajiban Peserta SKB Kemenhub dikutip dari @kemenhub151
1. Surat asli keterangan disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk peserta disabilitas).
2. Surat asli keterangan mengandung atau hamil dari rumah sakit yang dikeluarkan oleh dokter kandungan (khusus untuk pelamar wanita yang sedang mengandung/hamil
3. Foto asli Thorax (PA) dan hasil interpretasi dari dokter spesialis radiologi yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan bulan November 2021.
4. Printout asli Elektrokardiograf (EKG) dan hasil interpretasi dari dokter spesialis jantung atau dokter spesialis penyakit dalam yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021.
5. Surat keterangan kesehatan jiwa dan hasil interpretasi dari dokter spesialis kedokteran jiwa yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021.
6. Surat asli keterangan hasil pemeriksaan tes buta warnda dari dokter spesialis kedokteran mata yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021.
7. Surat asli keterangan hasil pengukuran tinggi dan berat badan dari dokter yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021.